JAKARTA | Sikap tak elok ditunjukkan oleh seorang Kapolres AKBP Andi Yudha Pranata dalam pesan WhatsApp yang di kirim oleh Rudik Hartono, Pemimpin Redaksi Restorasi Hulum. Menanggapi hal tersebut FWJ Indonesia Angkat Bicara.
Rudik Hartono Dalam keterangannya kepada Pengurus FWJ Indonesia DPD Jawa Timur mengungkapkan Niat hati ingin menyampaikan informasi kepada Kapolres Mojokerto perihal adanya temuan wartawan redaksi Restorasi Hukum di lapangan melalui pesan WhatsAppnya, namun belum ke pokok materi, salam perkenalan Pimpinan Redaksi Rudik Hartono sudah dipatahkan oleh Kapolres dengan menanyakan legalitas medianya.
Berdasarkan keterangan Rudik Hartono, dirinya sempat ditanya Kapolres Mojokerto dengan jawaban *_'Keren Pemred Medol, termasuk produk Kumham, verified dewan pers. Keduanya sudahkah? Jika sudah, hak-hak sebagai wartawan dilindungi UU Pers. Karena Negara hanya kenal asosiasi sperti AJI, IJTI, PWI. Satu lagi, saya pernah di Divkum Polri'_* "Tulis Kapolres Mojokerto melalui pesan whatsApp nya ke Rudik.
Mendapatkan jawaban seperti itu dari Kapolres Mojokerto, Rudik Hartono menyebut bahwa dirinya merupakan salah satu anggota dari Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia DPD Jawa Timur. Namun balasan yang dilontarkan Kapolres justru membuat gaduh dan melakukan framing yang jelas melecehkan organisasi Pers FWJ Indonesia. "Non organisasi profesi ya mas rudik, jika mrp org profesi coba kirim aturan terbarunya ya. "Cibir Kapolres Mojokerto.
Nampaknya Kapolres Mojokerto tidak paham azas fungsi dan tugas Wartawan berikut UU Pokok Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers serta tentang Kapasitas Organisasi Pers baik itu Dewan Pers, AJI, IJTI maupun PWI, dan lainnya. Kapolres berpandangan bahwa hanya organisasi tersebut yang diakui oleh Negara dan di luar itu bukan Organisasi.
Ketua FWJ Indonesia DPD Jatim, Simon Bunadi menanggapi lontaran kata Kapolres Mojokerto. Menurutnya Kapolres Mojokerto yang saat ini beda dengan Kapolres sebelumnya yang dia kenal. Kapolres sebelumnya selalu santun menanggapi Wartawan dan memberikan arah arahan yang baik, tidak memeta-metakan wartawan baik itu wartawan yang tergabung di Dewan Pers maupun Organisasi pers lainnya.
"Kapolres Mojokerto sekarang terkesan memecah belah wartawan yang ada di Mojokerto. "Kata Simon melalui keterangan pers nya di Jatim, Rabu (13/5/2026).
Lebih rinci Simon Bunadi mengatakan, TIDAK ADA aturan hukum yang mewajibkan wartawan tergabung/terdaftar di Dewan Pers, ini tegas diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Dalam dasar hukum tidak ada satu pasal pun di UU Pers tersebut yang mewajibkan wartawan, organisasi wartawan, atau perusahaan pers wajib mendaftar/menjadi bagian Dewan Pers. Sebaliknya, tugas Dewan Pers adalah melakukan Pendataan, bukan mewajibkan pendaftaran (Pasal 15 ayat 2 huruf g UU Pers). "ungkapnya.
Syarat sah jadi wartawan lanjut Simon cukup (Pasal 1 & 7 UU Pers) yakni melakukan kegiatan jurnalistik secara teratur, Menguasai keterampilan jurnalistik, Mematuhi Kode Etik Jurnalistik, Anggota organisasi wartawan berbadan hukum tidak harus yang terverifikasi Dewan Pers, wartawan di bekali redaksinya KTA dan Surat Tugas dari perusahaan pers berbadan hukum.
?
Lebih lanjut, Bukan syarat wajib UKW/SKW, kartu pers Dewan Pers, atau tergabung konstituen Dewan Pers. Secara hukum, wartawan tidak wajib terverifikasi atau bersertifikat Dewan Pers untuk melakukan kegiatan jurnalistik, karena kebebasan pers dijamin Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999."tutup Simon.
Kapolres Mojokerto saat di konfirmasi Ketua FWJI Jatim melakukan jawab muter-muter, pertanyaan yang disampaikan malah di lempar kepada Ketua Umum FWJI Indonesia.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum FWJ Indonesia Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan memyayangkan seorang perwira Polisi yang katanya pernah di Divkum Polri tidak memahami regulasi dari UU Pers itu sendiri. Bahkan Kapolres Mojokerto terkesan berpedoman pada aturan dewan pers.
"Itu tentunya menjadi citra buruk bagi institusi Polri yang merupakan bagian dari mitra strategi jurnalis. Sebagai pilar ke 4 demokrasi, seharusnya Kapolres Mojokerto dapat lebih memahami regulasi dari UU Pers itu sendiri. Namun perwira menengah polri ini seakan akan menjadi salah satu konstituen Dewan Pers. "Singgung Opan di Jakarta.
Opan juga menyebut bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata untuk memberikan pemahaman dan pencerahan soal Pers pasca reformasi. Namun lagi-lagi dia kembali melempar ke dewan pers.
"Ini sangat lucu dan terkesan Kapolres Mojokerto anti wartawan. "Ujarnya.
Sebagai aktivis pers, Opan melihat gelagat Kapolres telah menjadi gawang dari organisasi organisasi pers yang berkonstituen dengan dewan pers, atau patut diduga Kapolres Mojokerto menjadi salah satu penjaga gawang dewan pers. Untuk itu, fungsional pers telah dikebiri dan dilecehkan, maka Opan bersama organisasi pers nasional lainnya serta para awak media akan menggelar aksi copot Kapolres Mojokerto dan sekaligus akan melakukan aduan resmi ke Propam Polri terkait adanya penyangkalan profesi pers dan pelecehan profesi wartawan maupun organisasi pers lainnya yang tidak berkonstituen dengan dewan pers.
( FWJI )







LEAVE A REPLY